KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kasus pencabulan terhadap siswa SD kembali terjadi. Kali ini, nasib malang dialami bocah perempuan warga Desa Sidoharum Kecamatan Sempor sebut saja namanya Melati. Bocah berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu menjadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya sendiri, KRM (40).
Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, Melati setiap harinya memang akrab dengan pelaku yang selama ini dikenal sebagai Ketua RT di wilayahnya.. Pasalnya Melati sering ditinggal sendiri, oleh orang tuanya di rumah. Karena sering ditinggal maka Melati pun kerap bermain di rumah pelaku, ataupun sebaliknya KRM pun sering bermain di rumah Melati.
Istri KRM sebenarnya sudah mencium gelagat tak beres diantara Melati dan KRM. Namun saat orang tua Melati diingatkan, justru tidak digubris. Alasannya, hubungan yang terjadi antara Melati dan KRM hanya sebatas hubungan antara ayah dan anak.
Atas tindakan bejatnya itu KRM, akhirnya diadukan oleh pihak keluaga kepada Polsek Sempor pada tanggal 19 Februari lalu. Pihak kepolisian pun seketika menggelandang KRM untuk mempertangngjawabkan perbuatannya.
Saat wartawan koran ini menyambangi rumah Melati, pihak keluarga korban enggan untuk memberikan komentar apapun terkait kasus yang menimpa anak semata wayangnya itu. Pihaknya keluarga hanya mengatakan, jika kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga sudah menjadi urusan dari pihak yang berwajib.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Sempor AKP Mustanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus itu. Bahkan, kasus yang awalnya ditangani Polsek Sempor itu sudah dilimpahkan ke Polres Kebumenb. “Kini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Kebumen. Kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Polres Kebumen” tutur AKP Mustanto, Selasa (1/3/2016). (mam)
Informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, Melati setiap harinya memang akrab dengan pelaku yang selama ini dikenal sebagai Ketua RT di wilayahnya.. Pasalnya Melati sering ditinggal sendiri, oleh orang tuanya di rumah. Karena sering ditinggal maka Melati pun kerap bermain di rumah pelaku, ataupun sebaliknya KRM pun sering bermain di rumah Melati.
Istri KRM sebenarnya sudah mencium gelagat tak beres diantara Melati dan KRM. Namun saat orang tua Melati diingatkan, justru tidak digubris. Alasannya, hubungan yang terjadi antara Melati dan KRM hanya sebatas hubungan antara ayah dan anak.
Atas tindakan bejatnya itu KRM, akhirnya diadukan oleh pihak keluaga kepada Polsek Sempor pada tanggal 19 Februari lalu. Pihak kepolisian pun seketika menggelandang KRM untuk mempertangngjawabkan perbuatannya.
Saat wartawan koran ini menyambangi rumah Melati, pihak keluarga korban enggan untuk memberikan komentar apapun terkait kasus yang menimpa anak semata wayangnya itu. Pihaknya keluarga hanya mengatakan, jika kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga sudah menjadi urusan dari pihak yang berwajib.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Sempor AKP Mustanto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah menjadi tersangka dalam kasus itu. Bahkan, kasus yang awalnya ditangani Polsek Sempor itu sudah dilimpahkan ke Polres Kebumenb. “Kini, pelaku sudah diserahkan ke Polres Kebumen. Kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Polres Kebumen” tutur AKP Mustanto, Selasa (1/3/2016). (mam)