• Berita Terkini

    Kamis, 17 Maret 2016

    Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Jateng Disergap di Sumatra Utara

    JOKO SUSANTO/JAWAPOS
    SEMARANG - Setelah empat tahun menjadi buron, akhirnya Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana SE MT binti Abu Hanifah berhasil diringkus tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang saat berada dalam satu kamar kosnya yang berada di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa siang (15/3/2016) kemarin.

    Dalam penyergapan tersebut, Kejari Semarang dibantu oleh tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejati Sumatera Utara.

    Yanuelva merupakan terpidana kasus korupsi kredit agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah dengan kerugian negara hingga Rp 39.110.864.185 (Rp 39 miliar lebih).

    Dalam kasus itu, modus yang digunakan terpidana Yanuelva adalah mengajukan surat perintah kerja fiktif dari berbagai instansi pemerintah untuk memperoleh kredit. Pada Bank Jateng konvensional sebesar Rp 14,2 miliar, Bank Jateng Syariah sebesar Rp 29 miliar. Dalam memperlancar aksinya, Yanuelva disebut-sebut menyuap mantan Staf Ahli Gubernur Jateng yang juga mantan Kepala BPBD Jateng, Priyanto Jarot Nugroho (sudah dihukum). Aksinya juga diketahui melibatkan sejumlah pegawai Bank Jateng.

    Perlu diketahui, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang 2012 lalu, Direktur CV Enhat ini sempat ditahan. Namun karena Yanuelva juga terbukti mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas, akhirnya pada 12 Februari 2012 lalu majelis hakim memerintahkan agar Yanuelva tidak ditahan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap. Namun setelah resmi inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red), Kejari Semarang gagal melakukan eksekusi, karena Yanuelva kabur. Kala itu, terendus kabar, Yanuelva sempat tinggal di Pati dan Jepara.

    Plh Kepala Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo SH MH mengatakan bahwa terpidana Yanuelva setelah ditetapkan dalam buku DPO (daftar pencarian orang) dari tahun 2012 lalu, dikabarkan sempat menikah lagi karena dari pernikahan sebelumnya sudah cerai. ”Terpidana Yanuelva sendiri diketahui sempat berpindah-pindah tempat sampai akhirnya dua tahun ini, menetap di Pancur Batu, Sumut dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

    Sedangkan dalam penangkapan Yanuelva, kata Sutrisno, pihaknya dibantu dua personel dari tim tindak pidana khusus (Tipidsus) Zahri Aeniwati SH dan Edy Budianto SH. Keduanya langsung menjemput dan membawa terpidana Yanuelva tersebut dari Sumut ke Semarang, Rabu (16/3) kemarin.

    Yakni dengan menggunakan pesawat Lion Air berangkat pukul 11.42 kemudian transit di Jakarta pukul 14.38 dan tiba di Kota Semarang 17.55, Rabu (16/3) kemarin. Begitu tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, kondisi kedua tangan Yanuelva masih diborgol, kepalanya terus merunduk. Selanjutnya digelandang ke mobil tahanan kejaksaan berplat Nopol H 9588 VW langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Bulu Semarang.

    ”Terpidana Yanuelva akan kami jebloskan ke penjara LP Wanita Semarang, sesuai putusan pengadilan, terpidana Yanuelva akan menjalani putusan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban mengembalikan Uang Penganti (UP, Red) kerugian negara mencapai Rp 39,110 miliar lebih,” sebutnya.

    Kalau terpidana Yanuelva tidak mampu membayar UP tersebut, kata Sutrisno, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak juga mencukupi, maka terpidana Yanuelva harus menjalani hukuman tambahan selama delapan tahun penjara lagi.

    ”Terpidana (Yanuelva, Red) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang nomor 14/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg. tanggal 1 November 2012,” timpal Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu malam (16/3) kemarin.

    Terpidana Yanuelva ketika diinterogasi penyidik mengaku selama pelarian dirinya menjadi guru TK di Lubukpakam, Deli Serdang, Sumut. Dalam pelariannya dia lebih dikenal dengan panggilan Teacher Tari.

    Namun ketika ditanya lebih lanjut alasan dirinya menjadi buronan, hanya suara tangisan yang terdengar. Bahkan ketika ditanya awak media begitu tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang, Yanuelva terus terdiam tanpa sedikitpun bersedia menjawab pertanyaan. Raut wajahnya juga tampak sayu dan pucat. ”Saya cuma jadi guru TK di Lupukpakam. Saya belum menikah lagi. Tidak benar, kalau saya dikabarkan menikah lagi,” kata Yanuelva terus menangis di hadapan penyidik.

    Terpisah, Kepala LP Wanita Kelas IIA Bulu Semarang, Suprobowati mengaku adanya pelimpahan tahanan dari Kejari Semarang ke pihaknya atas nama terpidana Yanuelva Etliana. ”Sudah kami terima tahanannya. Beliau (Yanuelva, Red) dalam keadaan sehat. Nanti dengan berjalannya waktu, akan menerima kondisi LP,” kata Suprobowati singkat kepada koran ini. (jks/ida/ce1/acd)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top