• Berita Terkini

    Sabtu, 12 Maret 2016

    Bayi Malang Petanahan Bakal Jadi Anak Angkat Pengusaha

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Tim Seleksi Calon Orang Tua Angkat (COTA), akhirnya menetapkan pasangan Oki Jamiat dan Sri Partiningsih warga Jl Kaswari Nomor 36 RT 2 RW 2 Kelurahan/Kecamatan Kebumen untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di sebuah warung di RT 3 RW 1 Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan 26 Februari lalu, .

    Keputusan tersebut ditetapkan pada rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda H Adi Pandoyo SH MSI di ruang rapat Sekda Kebumen, Jumat (11/3). Sekaligus menindaklanjuti hasil home visit yang dilaksanakan pada Kamis (10/3/2016) kemarin. Selain itu pengambilan keputusan tersebut juga mempertimbangkan usia pernikahan, usia COTA,  jumlah anak yang sudah dipunyai, jumlah penghasilan COTA per bulan dan Alamat COTA.

    Untuk diketahui, sebelumnya dari 23 pasangan yang mendaftar untuk dapat mengadopsi, Tim COTA telah menentukan tiga pasangan yang berhak untuk di home visit. Diantaranya pasangan Turahman dan Sri Setianingsih warga RT 1 RW 1 Desa Waluyorejo Kecamatan Puring, pasangan Wahyono dan Puji Setyorini warga RT 1 RW 3 Desa Klegenwosari Kecamatan Klirong dan pasangan Oki Jamiat dan Sri Partiningsih warga Jl Kaswari Nomor 36 RT 2 RW 2 Kelurahan/Kecamatan Kebumen. Oki Jamiat dan Sri Partiningsih diketahui sebagai seorang pengusaha.


    Kepala Puskemas Petanahan Marlina Indrianingrum SKM Mkes mengatakan, bayi tersebut untuk sementara diberi nama Mutiara. Namun nama tersebut bisa diganti sesuai dengan kehendak orang tua yang akan mengadosinya. Hingga kini bayi masih dirawat di Puskesmas Petanahan dan dalam keadaan sehat. “ Kita sementara memberi nama Mutiara,” tuturnya.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Dwi Suliyanto SSos mengatakan, sebelum menerbitkan surat keputusan adopsi, pasangan Oki Jamiat dan Sri Partiningsih akan diberi kesempatan untuk mengasuh  bayi tersebut selama enam bulan.

    Jika pasangan tersebut bertanggung jawab dan mampu merawat dengan baik maka akan diterbitkan surat keputusan adopsi dari pengadilan. “Untuk masalah Akte kelahiran, nanti akan diurus dan disaksikan oleh Kapolsek Petanahan AKP I Made Arjana dan Kasi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Rokum SSos,” katanya didampingi Kabid Sosial pada Disnakertransos Kabupaten Kebumen Muh Rosyid.

    Rosyid menambahkan, bayi tersebut akan diserahkan secara resmi kepada Keluarga Oki pada hari ini Sabtu (12/3) di Puskesmas Petanahan.

    Terpisah, saat dihubungi via phone Sri Partiningsih (40) yang tidak lain adalah Istri dari Oki Jamiat (41) mengaku sangat bahagia dengan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Dia mengatakan kehadiran bayi tersebut merupakan sebuah berkah dari Alloh SWT untuk keluarganya.

    Lebih lanjut Sri Partiningsih menceritakan jika keluarganya sudah lama sangat mengidamkan-idamkan hadirnya si buah hati. “Kita sudah menikah selama 15 tahun, namun hingga kini belum dikaruniai momongan. Bayi ini merupakan berkah dan anugrah bagi keluarga kami dan kami akan menjaga dengan sebaik baiknya,” ucapnya.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top