ISTIMEWA |
Ikut dalam operasi penertiban tersebut, Kasat Sabhara AKP Krida berserta lima anggotanya, tiga anggota dari Intelkam, serta 10 anggota Reskrim Polres Kebumen yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Ipda Sujatno SH.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, mesin Diesel merk Jiang Fang warna merah 1 unit, mesin Diesel merk IN DA warna merah 1 unit, empat pipa pralon kl +- 4m, dua papan saringan / ayakan pasir, satu selang sedot pasir ukuran kl +- 4m, 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi AA-1317-MD dan 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi AA-1356-SD.
Kapolsek Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Reskim AKP Willy Budiyanto SH MH mengatakan enam orang yang diamankan terdiri dari empat orang operator mesin sedoti, diantaranya Operator mesin sedot Indrawan Al Kuswanto (34) warga Karangpoh Kecamatan Pejagoan, dan Soyo (33) warga Desa Peniron Kecamatan Pejagoan.
Sementara dua lainnya, dua orang sopir truk diantaranya Hendrik Kira Saputro (25) warga Desa Peniron Kecamatan Pejagoan dan Kasikun (40) warga Desa Giwangretno Kecamatan Sruweng. “Keenam orang itu masih diperiksa. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Kebumen,” tutur AKP Willy.
Razia dilakukan, kata AKP Willy, lantaran para penambang melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan penambangan pasir di kawasan tersebut. Namun mereka nekad melakukan penambangan pasir secara ilegal. Penambang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) , Ijin Usaha Pertambangan (IU) atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Maka dari itu jajaran Polres Kebumen melakukan penertiban. “Kita harap tidak ada lagi penambang pasir ilegal yang akan merusak alam,” katanya.
Menurut AKP Willy, kondisi alam Sungai Luk Ulo kini telah rusak parah akibat maraknya penambangan pasir yang dilakukan secara membabi buta. Maka dari itu, untuk menjaga kelestarian alam, dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penambangan. “Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” ucapnya. (mam)