• Berita Terkini

    Selasa, 23 Februari 2016

    Terapkan Parkir E-Money, Solo Jadi yang Pertama di Indonesia

    ILUSTRASI
    SOLO – Kemampuan Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) diuji. Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menantang dinas yang dipimpin Yosca Herman Soedradjad itu menerapkan parkir dengan sistem pembayaran e-money. Cara pembayaran modern tersebut akan dipadukan dengan parkir elektronik.

    Diketahui, parkir elektronik sempat diterapkan di kawasan Coyudan. Tapi setelah berjalan sekitar dua bulan, sistem tersebut dicabut karena masih membutuhkan evaluasi menyeluruh. Dan baru sebulan ini kembali difungsikan dengan sistem berbeda.

    ”Kita memang diminta Pak Wali menggunakan sistem e-money untuk membayar parkir elektronik. Kami baru mengkaji,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo M. Usman  kemarin (22/2).

    Guna menjawab tantangan tersebut, dishubkominfo telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Meskipun tidak mudah, mengingat pembayaran parkir dengan sistem e-money ini baru kali pertama akan diterapkan di Indonesia, tapi Usman tak menyerah begitu saja. Apalagi pemkot siap memberikan anggaran senilai Rp 500 juta.
    “Makanya kita masih dalam tahapan riset dulu supaya ke depan bisa diterapkan,” ujar dia.

    Ditambahkan Usman, titik parkir elektronik juga akan ditambah. Yang awalnya hanya di kawasan Coyudan, merambah ke Jalan Gatot Subroto (Gatsu) dan Jalan Dr Rajiman.
    Lalu apa yang beda dengan sistem parkir elektronik di Coyudan? Usman menuturkan, parkir tersebut tidak lagi menggunakan nomor polisi (nopol) untuk input datanya. Diganti menggunakan jam pada palet (kartu parkir).

    ”Kemarin kendalanya waktu untuk menginput nomor polisi cukup lama, sekarang lebih singkat. Yakni hanya dengan memilih jenis kendaraan dan nantinya jam kedatangan kendaraan bisa diketahui. Itulah yang menjadi patokan untuk (parkir, Red) progresif,” urai dia.

    Lebih lanjut diterangkan Usman, Dishubkominfo dihadapkan pada belum adanya regulasi untuk mengatur kenaikan retribusi parkir sebesar 300 persen. Tapi itu belum bisa dipenuhi mengingat sebagian besar kendaraan yang parkir adalah milik pedagang dan karyawan.

    ”Sedangkan yang dikenai (tarif parkir, Red) progresif kan konsumen. Cukup sulit mencapai target tersebut,” tandas Usman.

    Sementara itu Kepala Dishubkominfo Solo Yosca Herman Soedradjad membenarkan pergantian sistem parkir elektronik. ”Akan lebih praktis. Sebab hanya akan memindai barcode saja sebagai perekam identitas kendaraan. Jadi tidak butuh waktu lama,” tutur dia. (vit/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top