• Berita Terkini

    Sabtu, 27 Februari 2016

    Polres Purworejo Ringkus Pencuri Kayu

    PURWOREJO- Jajaran Kepolisian Polres Purworejo berhasil meringkus tiga pelaku pencuri kayu log jenis albasia di Depo Putri Tunggal Dukuh Kulon RT 1 RW 1, Desa Mugulung Lor, Kecamatan Pituruh. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SB (39), ST (30) dan BJ (22).
    Atas tindakan tersebut mereka ditetapkan melangar Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

    Kapolsek Pituruh, Akp Supriyono menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Ketiganya beraksi pada Senin (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Kayu hasil curian diangkut menggunakan truk Toyota Dyna. Nahas, aksi tersebut diketahui oleh pemilik Depo yang kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas kepolisian.

    "Mendapat laporan, anggota kami segera melakukan pengejaran. Kita berhasil mengenghadang mobil mereka, namu salah seorang dari mereka sempat kamur melarikan diri," ucapnya, kemarin.

    Dikatakan, dari laporan masyarakat, salah satu pelaku diketahui kabur menggunakan becak motor. "Kami kembali melakukan pengejaran, pelaku tersebut berhasil kami ringkus di pertigaan jalan menuju wadaslintang Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen," katanya.

    Sementara itu, Kapolres Purworejo Akbp Th Arsida Septiana Sh, mengatakan maraknya pencurian kayu log di depo-depo membuat pihaknya memerintahkan jajaran Polsesk di wilayah hukum Polres Purworejo untuk menyambangi depo-depo yang berada di wilayah masing-masing dan meninggalkan nomor hp.

    "Saya rasa terobosan pemberian nomor hp kepada para pemilik depo akan cukup membantu. Jadi mereka bisa segera melaporkan jika ada kejadian yang mencirugakan diwilayah mereka. Kerjasama masyarakat juga sangat kami harapkan untuk membantu petugas kepolisian dalam mengatasi tindak kejahatan," ucapnya. (ndi).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top