• Berita Terkini

    Selasa, 23 Februari 2016

    Perda Karaoke Digugat ke MA

    KUDUS– Ancaman pengusaha karaoke akan menggugat Perda nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke tidak hanya omong kosong. 27 Janurai lalu asosiasi pengusaha melakukan gugatan uji materiil Perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

    Pemohon dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Resto dan Hiburan Karaoke (Asprehikas) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada MA terhadap Bupati Kudus dan DPRD Kudus.

    Objek permohonan keberatan hak uji formil dan uji materiil adalah Perda nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke. Khususnya pasal 3 ayat 1,2, dan 3 serta Pasal 4 ayat 1.

    Pemohon menganggap Perda tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni secara formil tidak sesuai dengan asas kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, hirarki dan materi muatan, asasn kejelasan rumusan dan asas keterbukaan sebagaimana tertuang dalam UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

    Secara materiil Perda tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Yakni bertentangan dengan UU RI Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha karaoke.

    Selain itu bertentangan dengan Peremn Kebudayaan dan pariwisata Nomor PM.19/HK.501/Mkp/2010 tentang Tata Cara pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Terakhir surat Gubernur Jateng Nomor 180/015105 perihal hasil klarifikasi Perda tertanggal 12 Oktober 2015.

    Pihaknya selaku pemohon mengaku optimis gugatan uji materiil yang diajukan akan dietrima MA. ”Kami selaku pemohon tentunya optimis, karena memang tidak jelas secara isi, tujuan dan rumusannya,” kata Ketua Asprehikas Haryanto kemarin.

    Selama gugatan masih dalam proses, pihaknya tetap akan membuka usaha resto dan karaokenya seperti biasanya. Karena memang Perda tersebut masih dalam proses gugatan, sehingga berhenti tidaknya usaha karaoke melihat putusan MA nantinya.
    Sementara itu,Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti mengatakan, dirinya siap melayani gugatan uji materiil Perda yang diajukan pengusaha resto dan karaoke. Pihaknya malam ini (kemarin) akan terbang ke Jakarta untuk mengirimkan surat jawaban. ”Kami menerima surat pemberitahuan dan penyerahan surat permohonan hak uji materiil pada 10 Februari 2016,” jelasnya.

    Dalam uji materiil, tidak ada persidangan, jawaban tersebut diberikan dan nantinya MA akan melakukan kajian tersebut. Sehingga ketika jawaban sudah diberikan,tinggalmenunggu putusan MA.

    Kuasa hukum DPRD Kudus Subarkah mengatakan,pihaknya juga akan mengirimkan kemarin malam dan diserahkan hari ini. Menurutnya, peluang menang dan kalah masih 50:50. Untuk UU tentang Kepariwisataan, terdapat pasal khusus yang mengatur tentang kearifan lokal.

    Ketika MA mempertimbangkan kearifan lokal, karena Kudus sudah dikenal dengan Kota Santri, tentunya peluang menang akan lebih besar. Selain itu, pihaknya juga memeprmasalahkan legal standing, karena pemohon yang tergabung dalam asosiasi baru terbentuk Desember 2015 dan memiliki badan hukum KemenkumHAM pada 2016, padahal Perda dibuat sebelum 2016.
    Namun menurutnya, semua itu akan ditentukan oleh MA, apakah nantinya Perda dibatalkan atau hanya sebagian pasal yang dibatalkan. ”Kita tunggu saja putusan MA seperti apa,” ujarnya.
    Seperti diketahui sebelumnya, Perda tentang usaha karaoke sudah menjadi polemic mulai saat pembahasan. Bahkan Perda inisiatif tersebut pada 2014 gagal diselesaikan dan dilanjutkan pada 2015. Setiap pembahasan Ranperda usaha karaoke tersebut pasti menuai pro kontra. Aksi demopun dilakukan, baik dari massa pro Perda maupun kontra Perda, demonstrasi juga dilakukan pemandu karaoke (PK).(lis)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top