• Berita Terkini

    Selasa, 23 Februari 2016

    KPP Pratama Kudus Sita Aset Rp 5 M di Ngesrep Square

    KUDUS
    - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus akan melanjutkan penyitaan tambahan terhadap aset yang dimiliki pengusaha properti Abdur Rohman. Aset berupa dua unit bangunan ruko di kawasan Ngesrep Square, Kelurahan Sumurboto Ngesrep Timur V, Banyumanik, Semarang.

    Kepala KPP Pratama Kudus Bernadette Ning Dijah Prananingrum menyampaikan, nilai dua ruko itu setara dengan Rp 5 miliar. Dia mengungkapkan dengan sitaan tambahan terbaru ini tunggakan sudah lunas.

    Pihaknya menerangkan, objek yang akan segera disita itu memiliki luas tanah rata-rata 49 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ruko berlantai tiga itu mencapai 160 meter persegi.

    “Dengan penyitaan tambahan ini wajib pajak (WP) Abdur Rohman ini sudah dapat melebihi tunggakan. Total penyitaan kurang lebih 5,6 miliar. Kelebihan akan kami kembalikan,” terang Ning Dijah kepada Jawa Pos Radar Kudus.

    Namun demikian, pihaknya perlu mengetahui lebih dulu hasil pelelangan aset sitaan. Bila dari hasil pelelangan itu masih berlebih akan dikembalikan. Agenda pelelangan itu sendiri segera dilakukan setelah penyitaan terbaru yang baru terlaksana hari ini. Pelelangan aset yang telah selesai disita masih menunggu jadwal lelang dari KPKNL.

    Dia mengatakan WP nakal tersebut sudah berupaya mendatangi KPP Pratama Kudus untuk menerangkan kondisi perusahaan yang dikelola. Penunggak pajak itu mengaku cash flow perusahaan tidak lancar karena beberapa asetnya tidak laku. Termasuk, objek yang disita tersebut.
    WP yang juga pengembang Demangan Resident ini sebelumnya melakukan penunggakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pada 2013 hingga 2015. Total tunggakan senilai Rp Rp 3 miliaran.

    Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menunggak juga mulai 2003 hingga 2015. Total tunggakan untuk pajak jenis ini mencapai Rp 1,5 miliar.
    Dia mengatakan, sudah menyita asset tanah yang berada di Desa Demangan, Kecamatan Kota. Hanya aset tersebut seharga sekitar Rp 500 juta. Diperkirakan nilai tanah seluas 145 meter persegi itu akan susut seiring pelebaran jalan di kawasan tersebut. (him/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top