• Berita Terkini

    Minggu, 21 Februari 2016

    Ketua RT Tidak Boleh Digaji ADD

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski ada ketentuan berbunyi Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk insentif bagi Ketua RT dan RW, namun Pemkab Kebumen tidak dapat merealisasikannya. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen, Amirudin, kemarin.

    Amirudin, menyatakan ADD tidak bisa dipakai untuk menggaji atau memberikan tunjangn kepada para Ketua RT dan RW. Ia membenarkan, di ketentuan memang ada insentif RT dan RW. "Namun tidak bisa diberikan secara langsung kepada para ketua RT dan RW," kata Amirudin.

    Ia menjelaskan, meski tak bisa untuk menggaji Ketua RT dan RW, namun ADD bisa diberikan untuk biaya rapat atau kegiatan di tingkat RT dan RW.

    Adapun pada tahun 2016 ini, Kabupaten Kebumen mengalokasikan dana ADD melalui APBD sebesar Rp 129,064 miliar lebih. Dana tersebut guna membiayai program pemerintah desa. "ADD itu bisa dicairkan dua tahap melalui rekening masing-masing desa," ujar Amirudin.

    Amirudin mengungkapkan, ADD bisa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kamasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

    Sumber dana ADD dari APBD Kabupaten Kebumen, pada pos bagian dana perimbangan pusat dan daerah. Dana tersebut diterima kabupaten untuk desa paling sedikit Sepuluh persen setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
     Ia menambahkan, rumus penetapan ADD, antara lain mendasari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan dan jumlah perangkat. Luas wilayah bersumber dari data laporan kecamatan.

    Jumlah penduduk bersumber dari data BPS Kebumen pertengahan 2015. Sedangkan jumlah KK miskin bersumber dari pendataan tahun 2011 oleh BPS, dan keterjangkauan bersumber dari data laporan kecamatan.

    Lebih jauh, untuk jumlah perangkat desa bersumber dari data laporan kecamatan kondisi tanggal 31 Desember 2015 setelah dikurangi kades dan sekdes yang berstatus PNS. Dengan adanya ADD berimplikasi pada penghasilan kades dan perangkat desa akan meningkat.

    Penggunaan ADD itu terintegrasi dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Adapun pos pengeluaran paling banyak sebesar 30 persen APBDes dipakai untuk pembayaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa. Tunjangan operasional perangkat desa dan tunjangan operasional BPD.

    Sedangkan pos pengeluaran paling sedikit 70 persen APBDes dipakai untuk penyelengggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa.

    Di sisi lain, bagi desa yang masih memiliki tanah bengkok, kini menjadi tambahan penghasilan bagi para kades dan perangkat desa. Namun status tanah bengkok itu tetap menjadi aset desa dan setiap tahun harus dipertanggungjawabkan dalam APBDes.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top