• Berita Terkini

    Rabu, 03 Februari 2016

    Foto Ijazah, Siswi di Kudus Dipaksa Copot Jilbab

    ilustrasi
    KUDUS – Larangan foto ijazah sekolah dengan memakai jilbab ternyata masih berlaku di Kabupaten Kudus. Itu terjadi di SMAN 1 Jekulo dan MTs Nurul Ulum Jekulo. Seluruh siswa perempuannya diminta melepas jilbab untuk kepentingan foto ijazah.

    Salah satu siswi di SMA Negeri 1 Jekulo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pada Senin (1/2) lalu di skeolahnya dilakukan sesi foto untuk ijazah. Sebelumnya sudah diberitahu agar siswi melepas jilbab untuk sesi foto. ”Tapi saya tidak mau melepas jilbab saya. Saya merasa tidak nyaman. Akhirnya sampai sekarang saya belum foto,” katanya kemarin.

    Karena ngotot tidak mau melepas jilbabnya, pada Senin (1/2) lalu, siswi tersebut sempat diminta menghadap guru, termasuk kepala sekolahnya. Bahkan dia harus ‘dikeroyok’ delapan guru yang ingin menanyakan alasan kenapa dirinya tidak ingin melepas jilbab untuk foto.

    Bahkan, beberapa guru mendesak dengan mengancam, seperti ijazahnya akan dipersulit dan nilai tidak keluar. Meski diancam, siswi tersebut tetap tidak menginginkan foto dengan melepas jilbab. ”Akhirnya hari itu saya tidak foto,” ujarnya.

    Kemarin, dia kembali menanyakan pihak sekolah apakah bisa foto memakai jilbab atau tidak. Dia pun sempat menunjukkan aturan terkait diperbolehkannya pas foto jilbab untuk ijazah. Siswi itu menunjukkan kepada gurunya surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 1777/C/PP/2002.

    Saat ditunjukkan, gurunya mengaku sudah membukanya, sehingga akhirnya dia dipersilakan untuk melakukan foto dengan memakai jilbab. Namun pihak sekolah memberikan persyaratan, yakni harus membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menuntut sekolah jika ada masalah terkait ijazah yang didalamnya memakai foto berjilbab.
    Dia menambahkan, bahkan karena mempertahankan jilbabnya itu, ada guru yang berkomentar tidak mengenakkan. ”Kui alirane apa sih di pesantren (anak itu ikut aliran apa dipesantren). Padahal saya berusaha menutup aurat dan di pesantren mengaji, tapi disangka ikut aliran sesat,” imbuhnya.

    Surat pernyataan tersebut dibuat, lantaran sebelumnya ada siswa yang meminta foto ijazah diganti. Karena untuk melamar pekerjaan agar diterima oleh perusahaan. ”Saya pun membuat surat pernyataan tersebut. Tapi, sampai sekarang saya belum tahu kapan harus foto,” jelasnya.

    Hal yang sama dialami siswi di MTs Nurul Ulum Jekulo. Siswi tersebut juga diminta melepas jilbab. Namun dia tidak mau. Sama dengan sebelumnya, dia juga mendapatkan ancaman jika ijazah tidak bisa keluar, karena foto ijazah tidak memakai jilbab adalah foto tidak resmi.

    Siswi itupun sempat membandingkan dengan sekolah di madrasah lain di Kudus yang memperbolehkan siswinya untuk foto ijazah memakai jilbab. Namun justru tanggapan gurunya tidak pas. ”Gurunya malah bilang saya disuruh sekolah di sana (sekolah yang boleh memakai jilbab untuk foto ijzah, Red),” jelasnya.

    Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Ainul Yaqin Desa Bulungcangkring Sholahuddin Al Hasyimi mengaku, kedua siswi tersebut belajar di pesantren yang diasuhnya. Dia mengaku kecewa dengan ucapan salah satu guru yang mengatakan pondoknya mengajarkan ajaran sesat. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.

    Padahal, terkait foto berjilbab dalam foto ijazah sudah jelas aturannya. Surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor: 1777/C/PP/2002. Dalam aturan tersebut, intinya bagi siswa yang memakai kerudung atau jilbab boleh menggunakan pas foto berkerudung atau berjilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan. Antara lain surat tanda tamat belajar, rapor dan penerimaan siswa baru.

    Dalam surat edaran tersebut juga ada penekanan, semua kegiatan pendidikan, sekolah harus memberikan perlakukan yang sama bagi seluruh siswa, baik yang berjilbab maupun tidak berjilbab. ”Aturan tersebut sudah jelas. Jadi ketika aturan memperbolehkan untuk foto ijazah berjilbab, kenapa harus ada paksaan melepas jilbab,” imbuhnya.

    Selain itu, ada juga surat edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama 2003. Inti surat edaran tersebut hampir sama dengan surat edaran sebelumnya. Artinya, sekolah belum memahami aturan tersebut, sehingga berdampak buruk kepada siswi berjilbab. Aturan tersebut untuk SD, SLTP, SLTA dan perguruan tinggi, baik yang di bawah Kemendikbud atau Kemenag, negeri atau swasta.

    Karena secara aturan memang diperbolehkan, ketika ada aturan yang melarang foto ijazah berjilbab, juga harus dilawan. Karena jika ada pelarangan berjilbab jelas pelanggaran hak asasi manusia (HAM). ”Sekolah harus memahami aturan itu. Jika dinas terkait melarang foto ijazah berjilbab, harus ditentang, karena jelas tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

    Dia mengaku khawatir akan santrinya yang melawan sekolah karena harus mencopot jilbab. Khawatir akan dikucilkan atau didiskriminasikan. ”Jika ternyata santri kami didiskriminasi, haknya tidak diberikan, saya pastikan akan melaporkannya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” imbuhnya. (lis/lil)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top