• Berita Terkini

    Sabtu, 13 Februari 2016

    Dua Raperda RSU Prembun Diajukan

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi regulasi beroperasinya RSUD Prembun, diajukan Pj Bupati M Arief Irwanto kepada DPRD Kebumen. Penyampaian dua raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Lima Raperda Kabupaten Kebumen di Gedung DPRD, Jumat (12/2/2016).

    Kedua Raperda tentang RSUD Prembun, yaitu Raperda Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C dan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prembun. Pj Bupati M Arief Irwanto, mengatakan Pemkab Kebumen telah membangun RSUD Kelas C yang terletak di Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. Hal ini untuk memenuhi pelayanan kesehatan rujukan secara berjenjang. Selain itu untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

    Untuk mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit, kata dia, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja yang efektif. "Oleh karena itu pembentukan SOTK  RSUD Kelas C Prembun perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda," kata M Aref Irwanto, saat menyampaikan raperda.

    Sedangkan, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prembun disusun sebagai dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang menyatakan bahwa retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah.

    "Retribusi diperlukan untuk mendukung operasional pelaksanaan pelayanan kesehatan pada rumah sakit sekaligus sebagai bentuk peran serta masyarakat atas kegiatan pelayanan kesehatan tersebut," ujarnya.

    Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan DPRD Kebumen Nomor: 170/28 tahun 2015 tentang program pembentukan Perda Pemkan Kebumen 2016, ada lima Raperda yang harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas pada masa sidang kesatu tahun 2016.

    Adapun Raperda yang diserahkan Pj Bupati untuk dibahas oleh DPRD, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan. Serta, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.

    Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bagus Setiyawan, dihadiri oleh Pj Bupati M Arief Irwanto, Sekda Adi Pandoyo, sejumlah anggota DPRD serta pejabat di jajaran Pemkab Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top