• Berita Terkini

    Senin, 15 Februari 2016

    DPRD Revisi Perda Pendidikan

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Belum genap empat tahun setelah ditetapkan, Perda nomor 22 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan akan direvisi oleh DPRD Kebumen. Revisi tersebut masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Kebumen 2016 sebagai perda inisiatif usulan DPRD.

    Direvisinya perda yang baru seumur jagung itu, lantaran gagalnya DPRD menyelesaikan Raperda Baca Tulis Al-quran pada DPRD keanggotaan 2009-2014 lalu.

    Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, pada penyampaian laporan Rapat Paripurna pekan lalu menyatakan, raperda penyelenggaraan pendidikan merupakan kelanjutan dari inisiatif DPRD tentang pembelajaran baca tulis Al-quran yang diusulkan oleh anggota DPRD masa keanggotaan 2009-2014 yang lalu.

    Berbagai pembahasan yang dilakukan pihak dan stake holder terkait  raperda pembelajaran baca tulis Al-quran menemui kebuntuan. Serta setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dinyatakan bahwa terhadap pengaturan baca tulis Al-quran agar tidak dibuat raperda secara tersendiri. Alasannya karena subtansi terkait pengaturan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

    Untuk tetap mengakomodir persoalan itu, DPRD memasukan materi baca tulis Al-quran subtansinya dimasukan dalam perda penyelenggaraan pendidikan. "Oleh karena itu kami segenap Komisi A DPRD Kebumen menindaklanjuti hal tersebut dengan mengusulkan perubahan Peda Penyelenggaraan Pendidikan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

    Yudhi menjelaskan, dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 30 disebutkan, bahwa pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan sendiri berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli agama.

    Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal, non formal dan informal. Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 pasal 12 yang menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamanan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.

    Adapun materi raperda tersebut telah diserahkan DPRD kepada Pj Bupati M Arief Irwanto,  pada rapat paripurna DPRD akhir pekan lalu, untuk dibahas antara pihak eksekutif dan legislatif.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top