• Berita Terkini

    Jumat, 12 Februari 2016

    Banyak Pengusaha Belum Miliki Ijin Gangguan

    ISTIMEWA
    Pol PP Gencarkan Operasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ini peringatan bagi para pengusaha yang usahanya belum dilengkapi dengan ijin gangguan lingkungan. Pasalnya Satpol PP Kebumen, kini kian gencar melakukan operasi, terkait usaha yang memungkinkan memiliki dampak gangguan lingkungan.

    Bagi pengusaha yang belum memiliki ijin gangguan lingkungan, ada baiknya segera mengurus ijin tersebut.  Pasalnya Perda nomor 4 tahun 2006, telah mewajibkan bagi para pengusaha yang memungkinkan memiliki gangguan lingkungan untuk memiliki ijin gangguan lingkungan.

    Seperti halnya para pengusaha penggergaji kayu yang berada di Kecamatan Alian dan Kebumen, dari tujuh pengusaha yang terjaring operasi penertiban  Satpol PP dan Polres Kebumen, ternyata hanya ada satu pengusaha yang telah dilengkapi dengan ijin gangguan lingkungan, Kamis (11/2/2016).

    Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno mengatakan, pada operasi penertiban kali ini terdapat tujuh sasaran pengusaha penggergaji kayu yang berada di Kecamatan Alian dan Kebumen.

    Usaha penggergaji kayu tersebut diantaranya milik Muh Mufidun (41) Warga RT 4 RW 02 Dukuh Sempor Desa Kemangguan Kecamatan Alian, Amri Maulana (30) RT 1 RW 5 Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, Khotim Joko Sunarmo (36) Jl Wilis no 2 RT 3 RW 4 Desa Bumirejo Kecamatan Kebumen, Kowangid (44) RT 2 RW 1 Dukuh Tanjung Kecamatan Alian.
    Selain itu, pengusaha lainnya yang terjaring operasi diantaranya Khumeri (48) RT 4 RW2 Dukuh Sempor Desa Kemangguan Kecamatan Alian, Muhammad Aminudin (24) RT 4 RW 2 Desa Kemangguan Kecamatan Alian dan Muhammad Ibnu Kholid (42) RT 4 RW 2 Dukuh Jelarang Desa Karangtanjung Kecamatan Alian. “Dari tujuh yang kami datangi, hanya satu yang berizin lengkap dan masih berlaku,” tutur Sugito Edi Prayitno.

    Dijelaskannya, dalam operasi tersebut para pengusaha diberi waktu tujuh hari untuk mengurus ijin gangguan lingkungan. Jika dalam waktu tujuh hari pengusaha tidak mengurus ijin gangguan lingkungan maka usaha tersebut akan ditutup. “Selain itu pada hari yang sama kita juga melaksanakan kegiatan penertiban bangunan yang belum berijin di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kebumen, hal ini sesuai dengan Perda nomor 26 tahun 2012,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top