• Berita Terkini

    Senin, 18 Januari 2016

    Warung Depan Stasiun Kutoarjo dideadline Akhir Januari

    agung/ekspres
    PURWOREJO-Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan toleransi hingga akhir Januari ini kepada warung remang-remang yang ada di depan Stasiun Kutoarjo atau Jalan Merpati. Jika sampai batas waktu tidak dibongkar, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.

    Kepala Satpol PP Purworejo Tri Joko Pranoto SIP melalui Kabid Penegakan Perda Mujono SH mengatakan, pembongkaran warung secara paksa akan dilakukan Satpol PP Purworejo lantaran keberadaannya sangat meresahkan masyarakat dan melanggar Peraturan daerah. Terlebih, himbauan dan peringatan telah kerap diberikan kepada yang bersangkutan.

    “Dalam waktu dekat ini masih akan dirapatkan bersama di tingkat Kabupaten Purworejo,” ungkap Mujono SH, Rabu (13/1).

    Dikatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendapati sejumlah mucikari dan WTS yang mangkal dan beroperasi di wilayah itu. Seperti dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Purworejo pada Selasa (5/1) lalu. Petugas berhasil menjaring 2 mucikari dan 1 WTS yang masih nekad praktik prostitusi di lokasi itu.

    Sejumlah mucikari dan WTS itu selanjutnya disidangkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo pada Rabu (13/1) siang.

    Dua mucikari bernama Bejo Riyanto dan Chamini didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta atau kurungan 15 hari. Sementara seorang WTS bernama Aniyah didenda Rp 300 ribu atau kurungan selama 7 hari.

    “Ketiga orang itu dinyatakan terbukti telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2003 tentang Penanggulangan pelacuran,” jelasnya.

    Mujono menambahkan, dalam sidang tipiring itu, Satpol PP juga menyidangkan 2 orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona larangan PKL, yakni di tepi jalan Pangeran Diponegoro Kutoarjo, tepatnya depan Asrama Brimob Kutoarjo. Kedua PKL bernama Stiyarto dan Ngadimun itu selanjutnya didenda sebesar Rp 150 ribu atau hukuman 3 hari kurungan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Perda nomor 2 tahun 2008 tentang pengaturan tempat dan usaha serta pembinaan PKL.

    Selain itu, Satpol PP juga juga menyidangkan pemilik Dealer Yamaha Sumber Baru Motor karena telah memasang tenda tanpa izin dari pejabat berwenang dan memarkir kendaraan di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

    “Mereka dinyatakan melanggar Perda no 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan K3,” tandasnya.

    Menurut Mujono, selama ini Satpol PP sudah kerap melakukan razia dan penertiban di lokasi- lokasi tersebut. Pihaknya berharap agar PKL dapat menaati peraturan yang berlaku dan berdagang sesuai zona yang telah ditentukan.

    “Utamanya bagi pelaku pelacuran, segera bongkar warung remang- remang dengan kesadaran sendiri, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran paksa oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. (baj)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top