• Berita Terkini

    Kamis, 28 Januari 2016

    Sidak, DPRD Boyolali Temukan Penambangan Ilegal

    Diduga Tak Berizin dan Dilakukan Secara Masif
    BOYOLALI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali geram dengan aktivitas penambangan liar di kawasan Merapi. Pasalnya penambangan ilegal itu dilakukan secara terus menerus. Sehingga merusak alam dan berakibat panjang pada ekosistem kehi
    dupan masyarakat.

    Untuk kali kesekian, aktivitas penambangan liar dengan alat berat tersebut di inspeksi medadak (sidak). Namun tak membuahkan hasil, karena diduga rencana itu telah bocor sebelumnya. Terakhir, Selasa (26/1) anggota komisi III DPRD Boyolali menyidak dan meminta pengelola penambangan untuk berhenti sebelum seluruh perizinannya dipenuhi.

    Aktivitas penambangan yang terjadi sejak lama itu dilakukan secara masif dan terstruktur. Diperkirakan tiap hari seribuan truk pengangkut pasir keluar masuk di beberapa titik penambangan yang beroperasi selama 24 jam nonstop.

    Dalam sidak gabungan yang dilakukan komisi III DPRD dan Satpol PP pada Selasa (26/1) sore kemarin, rombongan sidak sempat dihalang-halangi empat kali saat akan memasuki areal pertambangan. Di penambangan pasir Kali Apu, Desa Tlogolele, rombongan dihadang sebuah truk yang melintang di tengah jalan yang sempit, dengan alasan truk mogok. Kejadian tersebut berlangsung dua kali di lokasi yang sama, sehingga rombongan urung menuju Kali Apu.

    Rombongan lalu bergerak ke penambangan Dukuh Kajor, Desa Jrakah. Ketika akan menuju lokasi di Kali Ladon, lagi-lagi sebuah truk berhenti di tengah jalan, sedang sopirnya pergi. Kemudian salah seorang anggota dewan mengancam akan menggembosi roda truk, baru si sopir muncul dan membuka jalan. Namun saat melanjutkan perjalanan, beberapa truk terparkir menutup jalan. Rombongan sidak akhirnya memilih berjalan kaki ke lokasi penambangan sejauh 500 meter. Di sana, rombongan mendapati tiga backhoe yang beroperasi dengan 50-an truk sedang mengantri diisi pasir.

    Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa mengatakan, di wilayah Selo setidaknya ada empat titik penambangan dengan alat berat. Lokasi penambangan terbesar berada di Kali Apu dan diketahui aktivitas tersebut ilegal. Karena tak mengantongi kelengkapan izin. Seperti surat izin Wilayah Ijin Usaha Penambangan (WIUP), Surat Ijin Usaha Produksi (IUP) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bahkan kendati izin yang menjadi kewenangan provinsi tersebut lengkap. Seluruh aktivitas penambangan dengan alat berat tersebut dipastikan ilegal, karena Pemkab tak pernah mengeluarkan rekomendasi. Karena penambangan di Boyolali hanya boleh dilakukan secara manual.
    Berdasar info yang didapat, sirkulasi penambangan pasir berlangsung 24 jam tiap harinya. Dengan seribuan truk pasir hilir mudik di kawasan Selo. Selain dampak lingkungan, kerugian dari hal ini adalah kerusakan infrastrutur jalan serta terganggunya arus lalu lintas karena iring-iringan truk pasir.

    “Penambangan ini sudah sangat sistemik. Lihat saja hambatan saat menuju ke lokasi. Parahnya, keadaan seperti ini didiamkan saja. Padahal Muspika dan Muspida seharusnya tahu,” tegas Lambang.

    Sementara itu, Sardi, salah satu pelaku penambangan di Dukuh Kajor mengakui, saat ini belum ada izin pertambangan meski sudah dua tahun mengurus dan mengajukan izin. Namun ia beralasan, lokasi yang ditambang adalah lahan milik warga. Meski akhirnya menggerus tebing Kali Ladon.
    “Kalau warga mengambil untung dengan mengutip uang Rp 5 ribu per truk yang keluar dari lokasi penambangan,” ungkapnya. (wid/edy)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top