• Berita Terkini

    Kamis, 14 Januari 2016

    Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Haji Disetujui

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Semua fraksi di DPRD Kebumen menyetujui dua raperda untuk ditetapkan menjadi perda. Raperda dimaksud, yakni Raperda tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keputusan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, yang digelar Rabu (13/1/2016
    ).

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan, dihadiri oleh Sekda Adi Pandoyo, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala dinas, pimpinan SKPD, hingga camat.

    Melalu juru bicara masing-masing, tidak ada satu pun fraksi yang keberatan dengan dua raperda yang diusulkan oleh Pemkab Kebumen tersebut.

    Seperti Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Wijil Triatmojo, menyatakan merujuk pada laporan Pansus Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat mendesak. Hal ini guna menjaga keamanan dan ketentraman bersama.

    "Substansi raperda ini sangat dibutuhkan karena mengingat kondisi bangunan infrastruktur di Kabupaten Kebumen. Bisa dikatakan sangat pesat perkembangannya serta pemenuhan kebutuhan standar aturan keamanan," kata Wijil, membacakan pendapat akhir fraksinya.

    Selain itu, lanjut Wijil, Kabupaten Kebumen yang mengalami pertumbuhan pembangunan yang luar biasa.  sehingga Fraksi Gerindra memandang perlunya sebuah perencanaan yang matang bersifat terpadu dan terkoordinasi secara menyeluruh dalam menanggulangi bahaya kebakaran.

    Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Fraksi PKB raperda tersebut dibutuhkan sesuai
    dengan amanat UU Nomor 13 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012.

    Menurut juru bicara FPKB Nur Hariyadi, penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam Raperda meliputi tiga aspek, yaitu pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah,  pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah menuju embarkasi. "Serta pelayanan transportasi Jemaah haji dari dembarkasi kembali ke daerah," ucapnya.

    Sekda Adi Pandoyo, mewakili Pj Bupati, mengatakan dua raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top