• Berita Terkini

    Kamis, 28 Januari 2016

    PNS Dapat Jaminan Perlindungan Kecelakaan dan Kematian

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Kabupaten Kebumen kini mendapatkan Jaminan Perlindungan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini menyusul dilaksanakannya nota kesepahaman (memorandum of Understanding/MoU) antara pihak RSUD Dr Soedirman Kebumen dengan PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto, Rabu (27/1/2016).

    Penandatanganan Mou yang dilaksanakan di Aula RSUD Dr Soedirman Kebumen tersebut dihadiri oleh Kepala RSUD Dr Soedirman Kebumen dr Bambang Suryanto M Kes, Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto Partogi Simatupang dan Pengawas RSUD Dr Soedirman H Supangat SE.

    Dalam sambutannya Bambang Suryanto menyampaikan, dengan adanya MoU tersebut, bagi PNS yang sakit dapat berobat menggunakan BPJS. Sedangkan bagi PNS yang mengalami kecelakaan di tempat kerja atau meninggal dunia akan mendapakan jaminan dari PT Taspen. “Mudah hal ini dapat menjadi cambuk yang akan memacu semangat para PNS untuk meningkatkan kerjanya,” tuturnya.

    Dijelaskannya dengan adanya jaminan tersebut maka saat ada PNS yang mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Dr Soedirman Kebumen semua biayanya akan ditanggung oleh PT Taspen. Namun jika kecelakaan tersebut tidak terjadi di tempat kerja maka PNS dapat menggunakan BPJS dalam berobat.

    Sementara, Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Purwokerto Partogi Simatupang menyampaikan, jika RSUD Dr Soedirman Kebumen merupakan rumah sakit ke dua se Jawa Tengah yang telah melakukan MoU dengan PT Taspen Cabang Banyumas. PNS yang meninggal dunia lanjutnya akan mendapatkan Jaminan kematian, baik itu meninggal dunia karena kecelakaan atau tidak.

    Dijelaskannya jika PNS meninggal akibat kecelakaan maka akan mendapatkan jaminan kematian Rp 80 x 60 persen x gaji pokok untuk santunan meninggal, selain itu juga mendapatkan biaya penguburan Rp 15 juta, uang duka wafat Rp 6 x gaji pokok, bantuan beasiswa untuk anak SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta dan mahasiswa Rp 15 juta.

    Sedangkan untuk PNS yang meninggal bukan disebabkan karena kecelakaan akan mendapatkan jaminan kematian Rp 15 juta, penguburan Rp 7,5 juta, uang duka wafat 3x gaji pokok.  “Untuk PNS yang mendapat kecelakaan akan mendapat santunan cacat dan tunjangan per bulan. Santunan disesuaikan dengan kondisi cacatnya,” katanya.

    Sementara itu pengawas RSUD Dr Soedirman Kebumen H Supangat SE mengatakan, iuran untuk PT Taspen tersebut ditanggung Pemkab melalui dana APBD. Dalam setiap bulannya dana yang dikeluarkan oleh APBD Kebumen sebanyak Rp 200 juta untuk premi. “Kita Premi mulai Bulan Oktober, November Desember,” ucapnya sembari mengatakan, saat ini PNS di Kebumen mencapai 13.783 orang.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top