• Berita Terkini

    Minggu, 24 Januari 2016

    Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Kian Tak Jelas

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kepastian pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kian tak jelas. Nasib Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, untuk segera memimpin Kabupaten Kebumen pun makin terkatung-katung. Ini terjadi setelah Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan surat edaran. Yang mewajibkan DPRD menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengusulkan ulang pelantikan bupati terpilih.

    Padahal DPRD Kabupaten Kebumen telah mengirim usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Tengah, setelah calon terpilih ditetapkan oleh KPU pada Desember 2015 lalu.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Miftahul Ulum, membenarkan DPRD harus mengusulkan ulang dengan terlebih dulu menggelar rapat paripurna istimewa. Hal itu mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 100/140/SJ. Surat tertanggal 19 Januari 2016 itu berisi tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.  "Surat kami terima Rabu (20/1/2016). Jumat kita tindaklanjuti di badan musyawarah. Setelah dilakukan rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi," kata Miftahul Ulum, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Menurutnya, karena harus mengusulkan ulang melalui rapat paripurna istimewa mau tidak mau DPRD pun harus mematuhinya.  "Itu salah satu syarat rukun, mau tidak mau kita lalui. Segera mungkin kita selenggarakan rapat paripurna istimewa pengumuman pengesahan bupati terpilih. Yang landasannya dari keputusan KPU, untuk dibacakan pada rapat paripurna nantinya," bebernya.

    Politisi PKB ini berharap, rapat paripurna diselenggarakan sesegara mungkin. Sehingga keputusannya dengan cepat dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

    Berita acara serta risalah rapat paripurna istimewa itu akan dilampirkan dan diusulkan bersama dokumen lainnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat proses penerbitan keputusan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati. "Risalah rapat itulah yang kita lampirkan dalam keputusan DPRD. Mau tidak mau memang harus mengusulkan lagi," tegasnya.

    Untuk diketahui,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100/140/SJ sebagai implementasi dari Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak.

    Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU yang disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Sebelum diusulkan, DPRD kabupaten/kota mengumumkannya pada rapat paripurna istimewa hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.(ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top