• Berita Terkini

    Rabu, 13 Januari 2016

    Hasil Sitaan Produk Tak Berizin, Ratusan TV Ilegal Dimusnahkan

    Add caption
    KARANGANYAR – Punya kreativitas tak selalu menorehkan kesuksesan. Seperti halnya dengan Muhammad Kusrin, 42 pembuat TV tabung asal Jatikuwung, Gondangrejo yang ditangkap Polda Jawa Tengah karena diduga memproduksi TV ilegal beberapa waktu lalu.

    Kreativitas pria yang hanya lulusan sekolah dasar ini dianggap tak berizin dan produknya tak sesuai standar SNI. Oleh karena itu, dia ditangkap Polda Jateng pertengahan tahun lalu. Bahkan Kusrin sudah divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar beberapa waktu lalu.

    Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Irfanudin menyatakan Kusrin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian. Setelah Kusrin divonis, barang bukti sebanyak 116 TV tabung yang dia buat terpaksa dihancurkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kemarin, (11/1).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Teguh Subroto mengungkapkan, Kejari Karanganyar melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dengan terpidana Muhammad Kusrin. Dia ditangkap Polda Jawa Tengah karena melakukan perakitan televisi di bengkel miliknya tanpa izin dari pemerintah.

    ”Sebenarnya Kusrin sudah mengajukan izin. Tapi saat penangkapan dilakukan, izin belum keluar,” terang Teguh di sela pemusnahan barang bukti di Kejari kemarin.
    Menariknya, terpidana diketahui hanya lulusan SD. Namun dia sudah ahli membuat TV. Keterampilan itu dia dapat saat belajar kepada tukang service TV. Kusrin lantas membuat sendiri TV dengan berbagai merek yang dia namakan sendiri. Seperti Veloz, Maxreen, Vitron, dan Zener.

    Bahan dasar TV yang dibuat berasal dari barang bekas. Seperti tabung yang didapat dari pengepul rosok. Begitu pula dengan komponen-komponen di dalamnya dia susun sendiri. Kemudian, TV tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat baru.

    ”Kasus ini cukup menarik karena yang merakit televisi hanyalah seorang lulusan Sekolah Dasar,” imbuhnya.

    Proses pemusnahan televisi itu, lanjut Teguh, dilakukan dengan cara dibakar. Pembakaran dilakukan di dua tempat yakni di Kantor Kejari Karanganyar dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari Jumantono.

    Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo menambahkan, Kusrin sudah membuat TV sejak setahun terakhir. Televisi dirakit Kusrin dari monitor bekas yang kemudian diberi label dan kardus layaknya televisi baru buatan pabrik. Kusrin sudah menjual TV buatanya di sejumlah kota. Seperti Solo dan  Daerah Istimewa Jogjakarta dengan harga per unitnya Rp 750.000-Rp 800.000. (adi/edy)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top