• Berita Terkini

    Senin, 25 Januari 2016

    Hari ini, Nasib Fuad-Yazid akan Ditentukan

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kebumen, akhirnya memutuskan nasib pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz. Nasib usulan ulang pelantikan keduanya akan ditentukan melalui rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Ruang Paripurna DPRD Kebumen, hari ini Senin (25/1/2016).

    Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, mengatakan DPRD merespon cepat atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI nomor 100/140/SJ. Surat tertanggal 19 Januari 2016 itu berisi tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

    Surat edaran yang diterima DPRD pada Rabu (20/1), langsung ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi pada Jumat (22/1). Pada hari yang sama langsung dibawa ke rapat Badan Musyawarah dan diputuskan rapat paripurna istimewa pengumuman hasil Pilkada Kebumen, Senin (25/1). "Karena kami ingin bergerak cepat. Agar ini cepat selesai dan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, biar cepat dilantik," kata Cipto Waluyo, ditemui pada acara Perbakin di Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Sabtu (23/1).

    Melalui rapat paripurna istimewa itu, DPRD akan mengusulkan ulang pelantikan bupati terpilih. Padahal sebelumnya, DPRD Kabupaten Kebumen telah mengirim usulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Tengah, setelah calon terpilih ditetapkan oleh KPU pada Desember 2015 lalu.

    Setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri, DPRD harus mengusulkan ulang dengan terlebih dulu menggelar rapat paripurna istimewa. Hal itu mendasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 100/140/SJ. Surat tertanggal 19 Januari 2016 itu berisi tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

    Berita acara serta risalah rapat paripurna istimewa itu akan dilampirkan dan diusulkan bersama dokumen lainnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat proses penerbitan keputusan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati. (ori)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top