• Berita Terkini

    Rabu, 27 Januari 2016

    Hanya Sembilan Pejabat Eksekutif Ikuti Rapur

    Keaktifan Kepala SKPD MemprihatinkanPURWOREJO--Rapat Paripurna DPRD Purworejo dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas empat materi Rapeda dan 2 peraturan DPRD tampaknya tidak mengundang minat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk hadir, Senin (25/1).

    Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yophie Prabowo sempat molor karena menunggu kedatangan Pj Bupati Purworejo Agus Utomo. Rapur baru bisa dimulai saat Sekda Purworejo Tri Handoyo memasuki gedung DPRD Purworejo untuk mewakili Pj Bupati.

    Menilik daftar hadir yang ada di pintu ruang sidang, banyak Kepala SKPD yang hanya mewakilan bawahannya untuk mendatangi undangan DPRD. Di lembar pertama daftar hadir tertulis Sekda Purworejo yang dibawahnya terdapat daftar nama Asissten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala Bagian.

    Di jajaran Asisten, hanya Bambang Aryawan Assisten III Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat yang ada. Dari tiga staf ahli yang ada, dua diantaranya hadir yakniAkhmad Kasinu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Politik dan Nancy Megawati, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

    Sedangkan Kepala Bagian yang hadir adalah Wahyu Jaka Kabag Pemerintah Desa dan Kelurahan, Joko Saptono Kabag Humas dan Bambang SR Kabag Organisasi dan Apratur.

    Untuk jajaran Dinas/Kantor/Badan, hanya terlihat Kepala Dinas Kesehatan Kuwantoro dan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Dri Sumarno. Sedangkan di jajaran kecamatan, tidak ada satupun camat yang datang.

    Tak pelak, ketidakhadiran Kepala SKPD dalam agenda resmi DPRD Purworejo itu menyulut komentar dari Wakil Ketua DPRD Purworejo Yophi Prabowo. Menurutnya, Pj Bupati Purworejo Agus Utomo perlu mengingatkan jajarannya.

    "Pak Pj Bupati harus tanggap dan tidak membiarkan kondisi ini," ujar Yophi.

    Salah seorang anggota DPRD dari Partai Demokrat, Sugeng Santoso menyatakan ketidakaktifan Kepala SKPD tidak saja terjadi dalam rapat paripurna. Dalam rapat komisi yang membahas tentang hal urgen, Kepala SKPD kerapkali hanya mewakilkan.

    "Pernah kami membatalkan rapat karena Kepala SKPD hanya mewakilkan. Padahal dalam rapat kami membutuhkan eksekutor, sementara SKPD hanya mewakilkan anak buah yang tidak diberikan kewenanangan untuk memutuskan," kata Sugeng. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top