• Berita Terkini

    Rabu, 27 Januari 2016

    Dugaan Asusila, Kaur Keuangan Desa Kertosono Diminta Dicopot

    agung/ekspres
    PURWOREJO-Tumijo, Kaur Keuangan Desa Kertosono, Kecamatan Banyuurip Purworejo yang diduga melakukan tindak asusila terhadap warga setempat didesak untuk mengundurkan diri oleh warga. Aspirasi itu disampaikan dengan menggelar musyawarah  di balai desa setempat diikuti sekitar 250 warga dan perangkat desa serta menghadirkan Muspika Kecamatan Banyuurip, Selasa (26/1) siang.

    Musyawarah berlangsung alot dan dijaga ketat aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Setelah berjam-jam tidak mendapati titik temu, akhirnya musyawarah memustuskan voting terbuka untuk mengetahui warga yang setuju dan tidak setuju terhadap pemberhentian Tumijo.

    Hasil voting menunjukkan sebanyak 13 warga tidak setuju atas pemberhentian Tumijo sedangkan ratusan warga lainnya sepakat Tumijo mundur. Warga pun memutuskan untuk tidak lagi mengakui status sebagai kaur keuangan. Sementara itu, pihak pemerintah desa dan kecamatan secara aturan tidak dapat memberhentikan Tumijo lantaran tidak adanya bukti yang kuat secara hukum.

    Hanityo Wijayanto, perwakilan warga, dikonfirmasi usai musyawarah mengatakan, hasil musyawarah telah dituangkan dalam berita acara yang menyatakan bahwa warga sepakat mendesak Tumijo mundur dari jabatannya.

    “Musyawarah hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan kemarin. Kali ini seluruh warga diundang dan yang hadir sekitar 250 orang,” katanya.

    Diungkapkan, hasil musyawarah merupakan keputusan final dari tuntutan warga. Meskipun pemerintah desa dan kecamatan tidak dapat melakukan pemberhentian dan Tumijo bersikukuh tidak mau mundur, warga sepakat tidak lagi mengakui status Tumijo sebagai kaur keuangan. Warga juga dan tidak akan menggunakan pelayanan darinya.

    “Dalam undangan tertulis, jika ada warga yang tidak bisa datang dianggap menyetujui hasil musyawarah. Jadi ini keputusan akhir, warga tidak lagi mengakui status kaur keuangan yang sekarang,” ungkapnya.

    Menurut Hanityo, pihak penuntut bersama warga memiliki alasan kuat mendesak pemberhentian Tumijo. Pasalnya, pada sidang awal yang dilakukan warga pada tanggal 3 Desember 2015, Tumijo secara tertulis mengakui perbuatan asusilanya terhadap seorang perempuan warga desa setempat.

    Sementara itu, Camat Banyuurip, Drs Bambang Sugiri MSi, menilai bahwa perkara yang menyangkut kaur keuangan dengan warga tersebut belum selesai. Pihaknya mengaku tidak dapat memberhentikan TMJ lantaran secara hukum perkara itu belum dapat dibuktikan kebenarannya.

    “Untuk memberhentikan perangkat ada aturannya. Selaku camat saya tidak mau memberhentikan karena berdasarkan proses hukum yang telah dilakukan, tuduhan warga tidak memiliki alat bukti yang kuat,” ungkapnya.

    Bambang Sugiri menjelaskan, untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah tersebut, rencananya Muspika akan kembali melakukan koordinasi dengan Kades dan perangkat desa setempat. Meski demikian, pihaknya berharap agar seacra legowo Tumijo dapat mengundurkan diri jabatan kaur keuangan. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top