PURWOREJO--Saran dan himbauan dari Pj Bupati Agus Utomo SSos menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo mendapat sambutan positif dari pemrakarsa. Hal itu sebagai wujud kebersamaan dalam mensukseskan tugas-tugas Pemerintahan Daerah.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara DPRD Purworejo Rujiyanto saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas empat materi Raperda dan dua peraturan DPRD dalalm Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (25/1). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Purworejo Tri Handoyo beserta jajaran SKPD.
"Secara prinsip terhadap Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, kami setuju untuk dilakukan sinkronisasi antara Raperda dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan perundangan lainnya serta harmonisasi peraturan perundangan yang mengatur tata ruang," ujar Rujiyanto.
Catatan Agus Utomo mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menurut Rujiyanto dalam Raperda tersebut tidak membahas tentang lahannya tetapi membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan petaninya, sedangkan untuk aturan tentang lahan lestari akan diatur dalam Perda tersendiri.
"Terkait dengan upaya back up pembelian gabah petani, kami sangat setuju untuk dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat Pansus selanjutnya. Sehubungan dengan perlunya resi gudang dan dukungan ricemile perlu memperhatikan peraturan yang berlaku," imbuh Rujiyanto.
Masukan terkait perlunya perhatian ekstra terhadap eksistensi usaha mikro dalam persaingan global dan diperlukan advokasi, fasilitasi serta pendamlpingan terhadap usaha mikro, DPRD sepakat dan mengakomodir pendapat kepala daerah dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
"Penyesuaian nomenklatur untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan Pansus nantinya," kata politi Partai Demokrat itu.
Menanggapi permintaan Kepala Daerah yang meminta materi muatan Raperda Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif untuk tidak mengatur kembali norma yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, dikatakan bahwa hal itu telah disesuaikan dengan perspektif regulasi PP No 33 Tahun 2012 yang merupakan peraturan perundangan yang lahir sebagai amanat lyang belaku secara nasional di seluruh Indonesia.
"Delegasi pembinaan, pengawasan dan evaluasil pelaksanaan Program ASI Ekskusif diberikan kepada pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Dan kita memang itu harus dilihat sinkronisasi dan sinergitasnya jangan sampai berbenturan dengan kebijakan atau peraturan diatasnya, maka norma tersebut kami muat," ujar Rujiyanto yang menyampaikan rangkuman tanggapan dari semua Fraksi yang ada di DPRD Purworejo. (baj)
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara DPRD Purworejo Rujiyanto saat menyampaikan tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas empat materi Raperda dan dua peraturan DPRD dalalm Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (25/1). Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Purworejo Tri Handoyo beserta jajaran SKPD.
"Secara prinsip terhadap Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, kami setuju untuk dilakukan sinkronisasi antara Raperda dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan perundangan lainnya serta harmonisasi peraturan perundangan yang mengatur tata ruang," ujar Rujiyanto.
Catatan Agus Utomo mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menurut Rujiyanto dalam Raperda tersebut tidak membahas tentang lahannya tetapi membahas tentang perlindungan dan pemberdayaan petaninya, sedangkan untuk aturan tentang lahan lestari akan diatur dalam Perda tersendiri.
"Terkait dengan upaya back up pembelian gabah petani, kami sangat setuju untuk dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat Pansus selanjutnya. Sehubungan dengan perlunya resi gudang dan dukungan ricemile perlu memperhatikan peraturan yang berlaku," imbuh Rujiyanto.
Masukan terkait perlunya perhatian ekstra terhadap eksistensi usaha mikro dalam persaingan global dan diperlukan advokasi, fasilitasi serta pendamlpingan terhadap usaha mikro, DPRD sepakat dan mengakomodir pendapat kepala daerah dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
"Penyesuaian nomenklatur untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 akan dikaji lebih lanjut dalam pembahasan Pansus nantinya," kata politi Partai Demokrat itu.
Menanggapi permintaan Kepala Daerah yang meminta materi muatan Raperda Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif untuk tidak mengatur kembali norma yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, dikatakan bahwa hal itu telah disesuaikan dengan perspektif regulasi PP No 33 Tahun 2012 yang merupakan peraturan perundangan yang lahir sebagai amanat lyang belaku secara nasional di seluruh Indonesia.
"Delegasi pembinaan, pengawasan dan evaluasil pelaksanaan Program ASI Ekskusif diberikan kepada pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Dan kita memang itu harus dilihat sinkronisasi dan sinergitasnya jangan sampai berbenturan dengan kebijakan atau peraturan diatasnya, maka norma tersebut kami muat," ujar Rujiyanto yang menyampaikan rangkuman tanggapan dari semua Fraksi yang ada di DPRD Purworejo. (baj)