• Berita Terkini

    Selasa, 19 Januari 2016

    DPC PPP Djan Faridz Serahkan Salinan Putusan MA

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kebumen kubu Djan Faridz menyerahkan salinan amar putusan MA terkait kemelut di partai berlambang kabah tersebut.

    Penyerahan salinan amar putusan MA itu ditujukan kepada KPU Kabupaten Kebumen dan Kesbangpol Kabupaten Kebumen. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen Paulus Widiyantoro dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kebumen Nur Taqwa Setiyabudi. "Kami dapat perintah langsung dari DPW PPP Jateng untuk menyerahkan salinan amar putusan MA tersebut," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Kebumen Agus Masruri, kepada Ekspres, Senin (18/1/2016).

    Lebih lanjut, langkah yang dilakukan itu tidak lain sebagai wujud disiplin organisasi serta mengikuti mekanisme yang berlaku. Di samping itu pihaknya berkeinginan agar kemelut di tubuh PPP segera selesai dan tidak berimbas ke tingkat yang lebih bawah, khususnya PPP Kabupaten Kebumen.

    Agus mengaku tidak terlalu berkepentingan untuk mengomentari wilayah yuridis yang sedang diperkarakan kubu Djan Faridz maupun Romahurmuziy atau Gus Romi, karena sudah ada yang ditunjuk sebagai penasihat hukum oleh masing-masing pihak. "Kami hanya berharap agar pihak Romi lebih bijak dan legawa menerima putusan MA yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Namun yang terpenting adalah dalam konteks lokal  bagaimana agar para kader secara bersama-sama membesarkan PPP di kabupaten berslogan Beriman ini. Sebagaimana yang selalu diamanahkan oleh Mbah Mun (KH Maimun Zubair-Red) pada beberapa pertemuan," terangnya.(mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top