• Berita Terkini

    Minggu, 17 Januari 2016

    CFD Purworejo Terancam Ditiadakan di Tahun 2016

    PURWOREJO--Anggaran untuk kegiatan Car Free Day (CFD) di bawah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak muncul dalam Naskah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2016. Tampaknya kegiatan yang sudah dilaksanakan Pemkab Purworejo sejak tahun 2014 terancam tidak ada lagi pada tahun 2016 ini.

    Padahal, CFD di kawasan Alun-alun Purworejo setiap Minggu pagi selama ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Tak hanya warga yang selalu berkumpul di Alun-alun Purworejo pada setiap Minggu paginya yang bakal kecewa, melainkan juga ratusan pelaku usaha yang selalu meramaikan kegiatan itu. Mereka terancam gigit jari karena bakal tidak lagi dapat mengais rezeki dari berjualan di acara CFD.

    Kepala Kantor Kesbangpol Purworejo, Bambang Gatot Seno Aji SE, saat dikonfirmasi di kantornya mengaku telah berupaya memasukkan banyak kegiatan dan anggaran fasilitasi salah satunya untuk kegiatan CFD. Namun, pihaknya harus kecewa karena sejumlah program dan anggaran kegiatan fasilitasi tidak terakomodasi di dalam APBD Pemkab Purworejo.

    “Tidak hanya CFD yang tidak akan terlaksana pada tahun 2016 ini kok, Mas,” ungkapnya, Rabu (13/1).

    Menurutnya, kegiatan fasilitasi seperti untuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Forum Komunikasi Intelejen Daerah (Forkominda), Forum Kewaspadaan Diri (FKD), serta Pembinaan Remaja juga dipastikan tidak terlaksana pada tahun 2016. Pihak Kesbangpol sendiri mengaku menganggarkan seluruh kegiatan fasilitasi sebesar Rp 600 juta dalam kurun waktu satu tahun.

    “Kalau disuruh menggunakan Anggaran dari Pos Adiministrasi Umum (Adum), lebih baik kami tidak akan melaksanakannya. Karena jaminan hukumnya tidak kuat untuk sebuah pelaksanaan anggaran kegiatan,” jelasnya.

    Sementara itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Purworejo, Ngadianto, membeberkan kalangan DPRD Purworejo sebetulnya menyetujui semua usulan anggaran kegiatan Kesbangpol, yang antara lain untuk kegiatan seperti CFD, FKUB, FKD dan Forkominda.

    “Tapi panitia anggaran Pemkab Purworejo sendiri yang membatalkannya,” ungkapnya.

    Menurut Ngadianto, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda yang tidak memasukkan usulan anggaran kegiatan fasilitasi Kesbangpol. Pihaknya menilai TAPD terlalu prematur menerjemahkan UU 23 tahun 2014 tenteng Pemerintah Daerah.

    “Semestinya sebelum benar-benar keluar Perpu yang mengatur tentang perpindahan kewenangan vertikal yang dialami oleh Kantor Kesbangpol menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, TAPD seharusnya masih memberikan kewenangan terhadap anggaran Kesbangpol,” tandasnya. (baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top