• Berita Terkini

    Rabu, 27 Januari 2016

    BPMPT Urus Izin PT Semen Gombong ke Provinsi

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Di tengah penolakan sejumlah warga, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) ternyata telah membantu mengurus perizinan PT Semen Gombong di Kebumen  ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


    Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo menyampaikan, dia bersama perwakilan masyarakat setempat baru saja mendampingi pihak PT Semen Gombong ke Semarang baru-baru ini.


    Menurut Aden, itu setelah  BPMPT Kabupaten Kebumen menyelesaikan kerangka acuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proses perizinan PT Semen Gombong.  Dan, sebagai tindaklanjut atas penyelesaian kerangka acuan Amdal itu lantas diurus proses perizinan lingkungan ke pemerintah provinsi. "Dokumen tersebut (kerangka acuan Amdal) sebagai salah satu syarat Amdal," kata Aden didampingi Kabid Perizinan Industri, Perdagangan, dan Jasa Usaha pada BPMPT Kabupaten Kebumen Karyanto.

    Dikatakan Aden, proses perizinan yang dilimpahkan ke provinsi itu karena di Kebumen tidak memiliki komisi Amdal. Dokumen yang diserahkan itu nantinya akan dinilai oleh provinsi.

    Namun demikian, ditambahkan Karyanto, BPMPT akan terlebih dahulu mengumumkan ke publik lewat media maupun papan pengumuman di lokasi strategis. Selanjutnya masyarakat dipersilahkan memberi saran masukan, baik lewat BPMPT maupun kepada perwakilan masyarakat yang ikut mendampingi pihak PT Semen Gombong mengurus izin lingkungan ke provinsi. "Operasionalnya menunggu keluarnya izin Amdal melalui keputusan sidang Amdal," jelas Aden sembari mengatakan, terlepas bagaimana keputusannya nanti akan ditentukan pada Februari mendatang.

    Aden menegaskan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten berslogan Beriman ini. Sehingga diharapkan banyak investor datang di Kebumen. Pihaknya pun berharap masyarakat mendukung kehadiran PT Semen Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan, karena akan memberi dampak positif bagi perekonomian wilayah setempat. Misalnya tumbuh warung-warung dan penginapan serta merekrut tenaga kerja dalam jumlah yang banyak.

    Ditambahkan Karyanto, pada tahun 2015 terdapat sebanyak 1.069 izin yang dikeluarkan BPMPT. Sedangkan pada  2016 ini baru 79 yang menyangkut  pelayanan perizinan tiga jam. Antara lain izin prinsip non penanaman modal, izin gangguan (HO), izin usaha pengangkutan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Pelayanan perizinan tiga jam yang diberlakukan sejak Desember 2015 itu untuk peningkatan proses percepatan pelayanan. "SIUP yang semula sampai dua hari menjadi tiga jam dari persyaratan lengkap," kata Karyanto.

    Lebih lanjut, pelayanan perizinan tiga jam yang dilaunching Gubernur Ganjar Pranowo itu merupakan bentuk inovasi dari BPMPT Kebumen. Dan kabarnya di Indonesia baru ada di Kebumen yang melaksanakan inovasi tersebut. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top