• Berita Terkini

    Minggu, 24 Januari 2016

    Ada Ancaman Demo, Aparat Bersiaga di Balai Desa Kertosono

    agung/ekspres
    PURWOREJO-Balai Desa Kertosono Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dikepung puluhan personel Polsek Banyuurip, Polres Purworejo, Koramil Banyuurip, dan Satpol PP Purworejo, Kamis (21/1) pagi. Pengamanan ketat dilakukan menyusul adanya informasi rencana aksi demonstrasi warga menuntut mundur salah satu perangkat desa karena diduga melakukan tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang perempuan warga desa setempat.

    Berdasarkan pantauan Ekspres di lokasi, puluhan personel Polres dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Pahala Martua Nababan SH SIK, Kasat Shabara AKP Suprayogo, dan Kasubbag Humas AKP Lasiyem siaga sejak sekitar pukul 9.30 WIB. Namun, hingga satu jam lebih tidak tampak tanda-tanda unjuk rasa oleh warga. Proses klarifikasi pun dilakukan bersama dengan Kades Kertosono Muh Fatoni dan perangkatnya. Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar 20 menit itu diikuti oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Banyuurip Lilos Hibsarasto dan Babinsa setempat.

    Ditemui usai klarifikasi, Lilos mengatakan, rencana aksi unjuk rasa warga hanyalah isu dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Rencananya, sejumlah warga akan menggunakan balai desa untuk berkumpul, tetapi bukan menggelar aksi unjuk rasa.

    Terkait adanya kasus penuduhan warga terhadap Kaur Keuangan yang telah melakukan tindak asusila, pihaknya membenarkan hal itu. Namun, masalah itu telah diselesaikan di tingkat kecamatan dan pihak penuduh sejauh ini belum dapat membuktikannya. Menurutnya,  proses hukum di Kepolisian pun tidak dilanjutkan lantaran tidak terdapat saksi dan bukti yang kuat.

    “Masalah perangkat itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan karena di tingkat desa tidak selesai. Namun, kita tidak bisa memenuhi permintaan warga untuk memberhentikan perangkat itu karena tidak ada bukti yang kuat,” katanya.

    Meski demikian, jika nanti terungkap kebenaran dugaan tindak asusila tersebut, pihaknya akan bersikap tegas memberikan sanksi hingga pemberhentian.

    “Kalau ada bukti kuat dari hukum atau dari lainnya yang sifatnya mengikat, pihak kecamatan atas dasar permintaan kepala desa akan membuatkan rekomendasi pemberhentian atau pemecatan,” ungkapnya.

    Kades Kertosono, Muh Fatoni, menjelaskan, tuduhan Kaur Keuangan berinisial TMJ (40) melakukan tindak asusila terhadap perempuan berusia 42 tahun warga desa setempat mulai mencuat pada bulan November 2015.

    Menurut fatoni, sejak tuduhan itu bergulir, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian. Namun, sejauh ini pihak penuduh berinisial KMD belum dapat memberikan bukti dan kesaksian yang kuat.(baj)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top