• Berita Terkini

    Kamis, 31 Desember 2015

    Kasno Tidak Berpikir Mundur

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kendati dituntut mundur lantaran kedapatan bertamu di rumah seorang perempuan hingga larut malam, Kepala Desa/Kecamatan Karangsambung, Kasno bergeming. Usai kejadian itu, Kasno tak berpikir untuk mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

    Dia malah meminta apa yang dilakukannya di rumah Rus tidak dibesar-besarkan. Menurut Kasno, bertamu dirumah seorang perempuan yang sedang ditinggal suaminya bekerja di Jakarta pada waktu malam hari memang tidak bisa dibenarkan. Namun, bukan berarti kejadiannya seperti yang dipikirkan banyak orang.

    Kendati demikian Kasno juga meminta maaf kepada semua seluruh masyarakat.  Pasalnya adanya kejadian bertamu di malam hari telah membuat warga menjadi resah. “Saya mengaku bersalah, karena saya bertamu di rumah Rus malam hari. Saya minta maaf. Tapi saya sudah jelaskan, bahwa kedatangan saya ke rumah dia (Rus) hanya sekedar untuk meminjam sepeda motor," tuturnya, Rabu (30/12/2015).

    Namun, Kasno mengaku bisa memahami bila ada warga masyarakat yang menyesalkan kejadian tersebut. Dia pun berharap persoalan itu segera selesai.  “Saya juga punya keluarga, maka saya juga mengharapkan masalah ini cepat selesai,” paparnya.

    Di sisi lain, Kasno tak menyinggung soal pengunduran dirinya sebagai Kades. Soal itu, ia menyerahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. "Saya minta seluruh pihak tidak asal memvonis secara sepihak sebelum ada ketukan dari palu hakim. Salah dan tidak itu yang menentukan hakim,” tutupnya.

    Meski sudah meminta maaf namun tidak semua warga mau menerima, warga tetap pada pendiriannya untuk menurunkan Kasno  dari  jabatan kepala desa.  Pertemuan yang dilaksanakan di kantor balai desa, tidak sampai disitu saja. Warga akan melaksanakan pertemuan lagi dengan menghadirkan perwakilan dari tiap-tiap RT untuk membahas maslah tersebut. “Pertemuan ini  belum cukup, kita akan melanjutkan di lain waktu,” ucap Ketua BPD Desa/Kecamatan Karangsambung Sarjiman.

    Muslimin warga lain mengatakan, meskipun secara hukum pemberhentian kepala desa memang sulit namun hal itu bisa dilaksanakan dengan cara rembug desa. Jika perwakilan warga banyak yang mendukung  kepala desa untuk berhenti maka bisa saja dihentikan. “Kepala desa dijadikan oleh warga maka warga juga bisa menghentikannya hal itu dilaksanakan dengan persetujuan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top