• Berita Terkini

    Rabu, 07 Oktober 2015

    Konangan Satpol PP, Penambang Nekat Buang Mesin ke Sungai

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Anggota Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol) PP Pemkab Kebumen terpaksa "nyebur' ke sungai saat melakukan operasi penambangan pasir Luk Ulo di Desa Karangreja, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Pasalnya, penambang yang tengah beraktivitas itu mendadak menceburkan mesin sedotnya ke sungai sesaat setelah mengetahui petugas tiba di lokasi.

    Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Satpol PP Pemkab Kebumen Sugito Edi Prayitno. Petugas yang mengetahui tindakan penambang itu lantas mengambil alat berat yang digunakan untuk menyedot pasir tersebut di dalam sungai. Selanjutnya mesin sedot itu diangkat dan dibawa ke daratan untuk diamankan. "Kami berhasil mengamankan empat mesin sedot," tegas Kasatpol PP RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Gakda Sugito yang dihubungi Suara Merdeka, Selasa (6/10/2015).

    Keempat mesin sedot itu lantas dibawa ke markas Satpol PP Jalan Indrakila Kebumen. Rencananya, pemilik mesin sedot itu akan memenuhi panggilan Satpol PP, Selasa (6/10). Namun hingga sore kemarin belum kunjung datang.

    Menurut Sugito, penambang yang menceburkan mesin sedotnya ke sungai itu sempat melarikan diri saat ada petugas. Dan pihaknya meminta kepada pihak bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mengingat, tindakan yang dilakukan oleh penambang tersebut sudah menyalahi aturan.

    Sebelum ini, Satpol PP telah memproses penambang pasir Luk Ulo yang terjaring operasi. Mereka berjumlah enam penambang yang terjaring operasi di sejumlah tempat seperti Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Jateng, Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA ESDM) Provinsi Jateng serta pihak kepolisian dan Kodim 0709 Kebumen. Atas penertiban tersebut, satpol PP melakukan pembinaan sebanyak tiga kali dan enam penambang itu diproses secara hukum hingga pengadilan.

    Dari hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen belum lama ini, para penambang pasir Luk Ulo itu dikenai denda masing-masing Rp 1 juta. Mereka dijerat Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di mana penambang pasir yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan (IUP) didenda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.


     "Kami tidak melarang adanya penambangan asalkan sesuai aturan," tegas Sugito. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top